Masa Transisi Rampung, OJK Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Nota Kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.


Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman dimaksud merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Hasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik antara OJK dan Bappebti.

"Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar," ujar Hasan, mengutip keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).

Baca: Kripto Bertumbangan, Cuma 1 Koin Ini Bisa Ngegas di Tengah Kepanikan

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.

Working group tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran karena Israel dan Arab Saudi Belum Siap Hadapi Dampaknya
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Duel Antar Pelajar di Cianjur, 1 Orang Alami Patah Kaki
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Kabar Terbaru soal Rencana Akuisisi Pengendali Mandom (TCID) oleh Kalon Holdings
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Industri China Tumbuh 5,9 % pada 2025
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pesan Terakhir Pegawai KKP Yoga Naufal ke Keluarga Sebelum Pesawat ATR Jatuh di Maros
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.