Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan perkara yang menjerat Budi telah melewati batas waktu penuntutan atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Permintaan itu disampaikan Faomasi dalam sidang kedua pembacaan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan, yang digelar pada Selasa (20/1).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa permohonan penghentian perkara telah disertai dasar hukum yang jelas dan komprehensif.
Faomasi menekankan bahwa penerapan KUHP baru tidak dapat dikesampingkan, khususnya terkait ketentuan masa peralihan. Ia menyebutkan bahwa undang-undang secara tegas mengatur prinsip lex mitior, yakni ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa wajib diterapkan.
“Dalam KUHP baru sudah jelas disebutkan bahwa pada masa peralihan, ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan,” ujar Faomasi di hadapan majelis hakim.
Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang menghentikan perkara demi hukum, bukan atas pertimbangan lain, melainkan karena secara yuridis perkara tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
Selain itu, Faomasi juga mengingatkan jaksa penuntut umum agar menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan profesional. Menurutnya, perkara yang telah melewati batas kewenangan penuntutan seharusnya tidak dipaksakan untuk tetap berlanjut ke tahap persidangan.
“Perkara ini telah melampaui jangka waktu penuntutan yang ditentukan undang-undang. Seharusnya sejak awal tidak lagi dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Faomasi menambahkan bahwa jaksa memiliki peran strategis sebagai pengendali perkara, terutama dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas sebelum pelimpahan. Ia meminta agar jaksa tidak sekadar menerima berkas perkara yang dinilai tidak utuh atau bermasalah secara hukum.
Dalam sidang yang sama, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Faomasi menegaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban mutlak, terlebih apabila undang-undang masih memberikan ruang untuk tidak dilakukan penahanan.
“Jangan memaksakan penahanan terhadap seseorang apabila secara hukum hal itu tidak diwajibkan,” pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3601637/original/079665900_1634136489-shutterstock_1909659118.jpg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F20%2Faeb4713fa9fc0bd9aa39cb2884d5cd69-IMG_3176.jpeg)