Tok! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKN bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKN telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

Baca Juga

  • Menelisik Aliran Kayu Toba Pulp Lestari (INRU) yang Disorot karena Banjir Sumatra
  • Polemik Toba Pulp Lestari, Bencana Sumatra Butuh Solusi Jangka Panjang
  • Disinggung Luhut Sebabkan Kerusakan Hutan Tapanuli, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Suara

Pada Senin (19/1/2026), dia melanjutkan bajwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN.

Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).

Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi III Rapat Bareng Jaksa Agung dan Kajati Se-RI, Bahas Rencana Kerja 2026
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Generali Indonesia Gandeng Kreativitas Anak Muda Lewat Youth Empowerment Social Media Competition, Dorong Peningkatan Literasi Asuransi
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menangis di Kaki Buddha: Jeritan Sunyi Rakyat Tiongkok Menjelang Imlek
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Di Balik Kopi Panas: Angkringan, Ruang Sosial yang Tak Pernah Kehilangan Cerita
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Mengungkapkan Ada Awan Cumulonimbus di Maros Saat Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 14 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.