Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemberlakukan pembatasan angkutan barang periode Idulfitri/Lebaran 2026 akan serupa dengan Lebaran tahun lalu.
“Kami sampaikan angkutan barang kurang lebih kita akan berlakukan sama seperti Lebaran tahun kemarin. Jadi kami akan batasi,” ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (20/1/2026).
Mengingat Lebaran akan jatuh pada pertengahan Maret 2026, Dudy berjanji akan mengumumkan kebijakan resmi pembatasan angkutan barang maksimal pada akhir Januari 2026.
Pengumuman tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) periode Lebaran 2026, yang saat ini masih terus digodok. Evaluasi dari angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 pun turut menjadi catatan dalam penyusunan pembatasan selama momen Idulfitri mendatang.
Pasalnya, pelaku usaha telah meminta pemerintah untuk mengumumkan skema pembatasan angkutan barang jauh-jauh hari sehingga dapat melakukan adaptasi dalam pengiriman barang.
“Harapannya di akhir Januari bisa keluar [kebijakannya] sehingga masyarakat maupun para operator angkutan darat dapat diinfokan sedari awal,” tambahnya.
Baca Juga
- Catat! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru di Jalan Tol & Arteri
- Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya
- Ekspor Tekstil Terganggu Imbas Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat awal pembahasan SKB masa angkutan Lebaran 2026.
“Saat ini SKB masih berupa draf. Ditjen Hubdat akan kembali melaksanakan rapat pemantapan penyusunan SKB tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/1/2026).
Berkaca dari pembatasan angkutan barang tahun lalu, pengaturan lalu lintas pada libur Lebaran diberlakukan selama 16 hari. Mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.
Sementara pada Nataru 2025/2026, pemerintah awalnya melakukan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga dengan skema window time sehingga truk besar masih dapat melintas pada waktu-waktu tertentu.
Dalam prosesnya, pemerintah sepakat untuk memberlakukan pembatasan secara penuh karena adanya peningkatan signifikan terhadap volume lalu lintas oleh kendaraan pribadi.
Pada Nataru lalu, sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan mulai tanggal 19 Desember sampai dengan 4 Januari 2026 yang dilakukan pada 17 ruas jalan tol.
Adapun, penerapan pembatasan angkutan barang, menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan 3 sampai dengan 5 sebesar -37% dari 516.000 kendaraan menjadi 325.000 kendaraan.
Sementara itu, untuk di Jalan Arteri, volume angkutan barang juga menurun sebesar 64% dari 8.995 kendaraan menjadi 2.853 kendaraan.





