Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Berkaitan dengan Bencana Sumatra

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang mengelola kawasan hutan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar dan mengakibatkan bencana alam di yang terjadi di tiga provinsi di Sumatra.

"Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 20 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pencabutan izin tersebut dilakukan melalui hasil investigas Satgas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Investigasi dilakukan merespons bencana alam yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca Juga :

Dari London, Prabowo Gelar Ratas Satgas PKH
"Pascabencana di tiga provinsi di sumatra, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut," ungkap Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto menggelar ratas secara virtual membahas hasil investigasi Satgas PKH. Foto: Antara.

Hasil investigasi dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam ratas bersama Satgas PKH dan kementerian lembaga terkait. Rapat dilakukan secara virtual pada Senin, 19 Januari 2026.

"Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada bapak persiden hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," ujar Prsetyo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Diminta Percepat Pembangunan Kawasan Industri
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Solikin M Juhro yang Jadi Kandidat Deputi Gubernur BI
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Elon Musk Ditendang, Minta Ganti Rugi Rp 2.275 Triliun
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkum Resmikan Posbakum di Seluruh Kelurahan DIY untuk Perluas Akses Keadilan
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Gubernur Jatim Khofifah Tanggapi OTT Wali Kota Madiun Maidi
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.