MK Tegaskan Perlindungan Khusus Wartawan untuk Cegah Kriminalisasi Pers

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Praktik tersebut dinilai dapat digunakan bukan semata untuk menegakkan keadilan, melainkan berisiko membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh sebab itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan dipandang sebagai kebutuhan konstitusional.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya, Guntur menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8,” kata Guntur.

Kendati demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Secara sistematis, Mahkamah menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi kehidupan demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan, menurut MK, tidak hanya ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik atas hak memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Macet Panjang di Jalan Otista, Pengendara Terjebak Berjam-jam
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Ganjil Genap Jakarta Selasa 20 Januari 2026, Simak Ketentuan Dan Waktu yang Berlaku
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
Kisah Aroma Menyengat Diplomat RI Bikin Pangeran Inggris Terdiam
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Masuk Prolegnas, DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Juni 2026
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
Dari Indonesia ke Swiss, Ini Hal Penting yang Dibahas di WEF Davos 2026
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.