Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh perusahaan itu menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Pras dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1) malam.
Konferensi pers ini dihadiri Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi selaku Wakil Ketua Satgas PKH juga hadir dalam rapat.
Pras menjelaskan, dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemanfaatan hutan hutan alam dan 6 perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucapnya.
Pras menekankan, pasca terjadi bencana banjir, Satgas PKH melakukan percepatan audit di lokasi tersebut.
"Dan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH," tandas dia.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)AcehPT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Wawasan Permai
PT. Minas Pagai Lumber
PT. Biomass Andalan Energi
PT. Bukit Raya Mudisa
PT. Dhara Silva Lestari
PT. Sukses Jaya Wood
PT. Salaki Summa Sejahtera
PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Gunung Raya Utama Timber
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Putra Lika Perkasa
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Sumatera Sylva Lestari
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT. Teluk Nauli
PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
PT. Ika Bina Agro Wisesa
CV. Rimba Jaya
PT. AR
PT. North Sumatra Hydro Energy
PT. Perkebunan Pelalu Raya
PT. Inang Sari




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477668/original/083181900_1768879173-SPPG_Mustikasari_Bekasi.jpg)