Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Aceh-Sumatera

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Seluruh perusahaan itu menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Pras dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1) malam.

Konferensi pers ini dihadiri Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi selaku Wakil Ketua Satgas PKH juga hadir dalam rapat.

Pras menjelaskan, dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemanfaatan hutan hutan alam dan 6 perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucapnya.

Pras menekankan, pasca terjadi bencana banjir, Satgas PKH melakukan percepatan audit di lokasi tersebut.

"Dan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH," tandas dia.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)Aceh
  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT. Rimba Timur Sentosa

  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat
  1. PT. Minas Pagai Lumber

  2. PT. Biomass Andalan Energi

  3. PT. Bukit Raya Mudisa

  4. PT. Dhara Silva Lestari

  5. PT. Sukses Jaya Wood

  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara
  1. PT. Anugerah Rimba Makmur

  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT. Gunung Raya Utama Timber

  4. PT. Hutan Barumun Perkasa

  5. PT. Multi Sibolga Timber

  6. PT. Panei Lika Sejahtera

  7. PT. Putra Lika Perkasa

  8. PT. Sinar Belantara Indah

  9. PT. Sumatera Riang Lestari

  10. PT. Sumatera Sylva Lestari

  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT. Teluk Nauli

  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non KehutananAceh
  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara
  1. PT. AR

  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat
  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

  2. PT. Inang Sari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran 7 Lapak Barang Bekas di Pademangan, 16 Unit Mobil Damkar Diterjunkan ke Lokasi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Visa Rentan Ditolak hingga Jadi Ladang Penipuan! Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Wisatawan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Manajemen RSUD CAM Bekasi Bantah Potong Tunjangan Pegawai
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekam Jejak Bupati Pati Sudewo, Didemo Warga Hingga Terjaring OTT KPK
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
SPPG Mustikasari Bekasi Bantah Video Viral Menunya hanya Ubi dan Pisang
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.