Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan selama 2025 kinerja Kejagung dalam penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan naik signifikan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300 triliun.
"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial," kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).
ST Burhanuddin menyebut Kejagung mendapat 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU di Kejagung. 4.131 diproses hukum dan yang telah di tahap penuntutan mencapai 1.590 perkara.
"Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara," ungkapnya.
Untuk jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 24 triliun dan sejumlah aset valuta asing. Pemulihan keuangan negara secara permanen baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
(ial/isa)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F20%2F39a6a57198f6d5a4e2bdb02eeb513e31-cropped_image.jpg)
