Bos BGN Bakal Angkat 32.000 Pekerja Dapur MBG jadi ASN pada Februari 2026

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat sebanyak 32.000 pekerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026.

Adapun, komposisi pegawai PPPK BGN terdiri atas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Akuntan, hingga Tenaga Gizi. 

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya telah melakukan rekrutmen dan tes PPPK tahap 1 sebanyak 2.080 formasi yang kini sudah menjadi di Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan tersebut terhitung pada 1 Juli 2025.

Untuk tahap 2, BGN juga telah melakukan seleksi sebanyak 32.000 formasi. Secara terperinci, sebanyak 31.250 formasi untuk Kepala SPPG yang dididik melalui Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia (SPPI). Kemudian, BGN membuka untuk umum sebanyak 750 formasi untuk Akuntan dab 375 untuk Tenaga Gizi.

“Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer asistes dan kemudian mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK, sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Berikutnya, BGN akan kembali membuka seleksi PPPK tahap 3 dan tahap 4. Nantinya, setiap tahap akan dibuka masing-masing 32.460 formasi.

Baca Juga

  • BGN Akui Masih Ada Kasus Keracunan MBG, Ada 10 Kasus di Januari 2026
  • BGN Telah Gelontorkan Rp18 Triliun untuk MBG per 20 Januari 2026
  • Ratusan SPPG MBG di Sumsel Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Pasal 17 disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 62 berbunyi pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sering Kehilangan Barang Bukan Berarti Dicuri, Amalkan Doa Berikut Agar Segera Ditemukan Kembali
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Aturan Baru Disdik DKI Jakarta: Gawai Siswa Dikumpulkan, Selama Jam Sekolah
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Gubernur Sulsel Telah Serahkan Simbolis ke Aceh, Sumut dan Sumbar Bantuan Kemanusiaan
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
4 Kalimat agar Orang Lain Setuju Denganmu
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hati-hati! Modus Penipuan Daring Berkedok Asmara Merebak di Tangerang
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.