Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian hingga masyarakat Pati di perkara pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah tersebut.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Pati ini, khususnya kepada pihak warga masyarakat Pati, Polres Kudus, Polres Rembang, Polres Pati," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep mengatakan KPK mengapresiasi lantaran sudah difasilitasi dalam pemeriksaan terduga pelaku. Dalam kasus ini, KPK disebut sudah menyita uang tunai jual terkait beli jabatan senilai Rp 2,6 miliar.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga orang kepala desa (kades) juga ikut ditetapkan tersangka.
Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka yakni:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
(dwr/ygs)


