Bupati Pati Jadi Tersangka, KPK Amankan Rp2,6 Miliar

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

Tiga kepala desa ikut ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati terpilih periode 2025-2030, Sudewo (SDW), bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

"KPK menetapkan empat orang tersangka sebagia berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Asep menjelaskan keempat tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari penguasaan SDW, YON, JION, dan JAN,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IPR Kuansing Masuk Tahap Legal, Aparat Siap Awasi 30 Blok Tambang Rakyat
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Inara Rusli Kembali ke Insanul Fahmi, Hotman Paris Sebut Bumerang
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Kelompok Bersenjata Serbu 2 Gereja di Nigeria, 163 Jemaat Diculik
• 23 jam laludetik.com
thumb
28 Perusahaan Dicabut Izin oleh Prabowo, Walhi : Harus Ada Pemulihan, bukan Sekadar Ganti Aktor
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ambang Batas Parlemen Diusulkan Jadi 3,5 Persen pada Pemilu 2029
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.