JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo dan tim telah mengumpulkan uang senilai Rp 2,6 miliar dari pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan oleh Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo.
“Hingga 18 Januari 2026, JION (Sumarjiono, Kades Arumanis) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPM Merah Putih, Selasa (30/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta Rupiah
Uang tersebut dikumpulkan Abdul Suyono dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis yang juga bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa untuk diperhatikan kepada Sudewo.
Asep Guntur, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir 2025.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Atas informasi tersebut, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Terkait Kasus Pemerasan
Ada Tim 8 kumpulkan uangDi setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Mereka terdiri atas Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata dia.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tambah dia.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dan dilanjutkan penanganan.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)

