jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap total angka kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2025 mencapai ratusan triliun.
Hal demikian dikatakan Burhanuddin saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
BACA JUGA: KPK Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Pengadaan Mesin EDC
"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun," kata dia, Selasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Burhanuddin, mampu menyelamatkan kerugian negara secara substansial dari kerugian Rp 300 triliun dari TPPU itu.
BACA JUGA: Minta KPK Usut Tuntas TPPU Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Komisaris PT LAM
"Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta USD, 26,4 juta SGD, dan 57,2 ribu EUR. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp19,12 triliun," ujarnya.
Burhanuddin melanjutkan total kasus korupsi dan TPPU yang diterima Kejagung pada 2025 sebanyak 4.748 laporan.
BACA JUGA: KPK Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Pengadaan Mesin EDC
"Proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara," katanya.
Namun, Burhanuddin menekankan bahwa mekanisme penyelamatan keungan negara bersifat spesifik.
Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dilakukan setelah muncul putusan dan perintah pengadilan
"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," kata dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Kemal Redindo, Putra SYL, dalam Kasus TPPU Kementan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan


