Kementerian ESDM Amankan 50 Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Pada operasi pengamanan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mendapati tumpukan batubara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Tumpukan batubara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan atau stockpile batubara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batubara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mendapati tumpukan batubara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam.
Sumber :
  • Istimewa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan atau stockpile batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

“Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1).

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkap Jeffri.

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asing Terciduk Diam-diam Serok 10 Saham Ini Kala IHSG Cetak Rekor
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sempat Tantang Warga hingga Dilempari Massa, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Terjaring OTT KPK
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Bulusaraung Hujan Badai, Jenazah Pramugari ATR 42-500 Masih Tertahan di Lereng
• 16 jam laludetik.com
thumb
OTT Bupati Pati Sudewo: Pernah Diadukan Warganya Sendiri, Kini Ditangkap KPK
• 20 jam lalukompas.com
thumb
13 Siswa SDN di Tangsel Diduga Dilecehkan Guru: Pelaku Ditangkap Polisi
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.