Soal Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Pelajari Putusan MK dan Tetap Siapkan PP

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terbaru terkait penempatan polisi di jabatan sipil. Meski demikian, belum ada rencana untuk membatalkan penerbitan peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari penempatan polisi di jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah juga bakal mempelajari isi dari putusan yang menegaskan larangan bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil seperti diatur dalam Undang-Undang Polri. Untuk itu, peraturan perundang-undangan yang akan dibuat pemerintah akan disesuaikan dengan isi putusan MK tersebut.

Namun demikian, Prasetyo Hadi memastikan bahwa pembentukan peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum untuk penempatan polisi di jabatan sipil, itu tidak akan dibatalkan. “Masih, masih (berlanjut rencana penerbitannya),” ujarnya.

Walakin, putusan MK perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi berikut proses penempatannya tidak bisa diatur dengan PP, melainkan harus diatur dalam UU Polri.

Baca JugaMK Tegaskan Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi Harus Diatur dalam UU Polri

Adapun rencana penerbitan PP terkait jabatan-jabatan sipil yang bisa diisi polisi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, akhir Desember lalu. PP itu disebut untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar Polri yang tugas pokoknya tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

”PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025,” kata Yusril saat itu.

PP itu disebut untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar Polri

Perpol dimaksud adalah yang mengatur penugasan polisi untuk menduduki jabatan di luar Polri. Dalam perpol itu diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi. Perpol ini diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/2025.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri menghormati sepenuhnya putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

Menurut Trunoyudo, putusan MK perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. Putusan itu, menurut Trunoyudo, sekaligus mengakhiri proses uji materi sebelumnya, yakni putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Komisi III dorong revisi

Berbeda dengan pemerintah dan Polri, sejumlah anggota Komisi III DPR menilai revisi UU Polri perlu disegerakan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 223/2025.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, misalnya, mengatakan, payung hukum tersebut penting karena dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian. Apalagi, tak sedikit polisi yang menjabat di instansi-instansi yang vital, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran.

Baca JugaPP Bukan Solusi, Pakar Hukum Tata Negara Usul Revisi Segera UU Polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam siniar ”Gercep” Harian Kompas (Kompas.id) juga sempat menyebutkan, saat ini, jumlah pejabat polisi yang ditugaskan di luar Polri lebih dari 4.000 orang. Personel yang menjabat posisi struktural mencapai 380 orang.

Tandra menyampaikan, saat ini pun revisi UU Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan demikian, terbuka peluang agar revisi undang-undang tersebut segera dibahas. ”Kami dari Fraksi Golkar justru mendorong, khususnya di Komisi III, untuk segera dibahas, dan memang agenda di Komisi III akan segera dibahas,” katanya.

Saat ini pun revisi UU Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ia pun menjanjikan putusan terbaru dari MK itu akan diperhatikan saat pembahasan revisi UU Polri.Dengan adanya putusan MK dan akan segera dibahasnya revisi UU Polri, Tandra pun menyarankan agar pemerintah menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum penempatan polisi di jabatan-jabatan sipil setelah proses revisi UU Polri selesai. ”Jadi begini, PP itu, kan, untuk melaksanakan undang-undang. Kalau kami, sebaiknya PP itu tunggu saja revisi UU Polri selesai,” ucapnya.

Di Prolegnas 2026, RUU Polri menjadi inisiatif dari DPR. Karena itu, proses penyusunan naskah akademik beserta draf RUU menjadi tugas dari DPR, khususnya Komisi III yang ditugaskan untuk menyusunnya.

Meski sepakat dengan Tandra bahwa RUU Polri perlu segera dibahas, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, mengatakan, penyusunannya akan mengedepankan kehati-hatian. Hingga kini, proses penyusunan draf revisi UU Polri masih berlangsung. Fokus utama masih terkait pembenahan struktur dan reformasi Polri secara menyeluruh. Pihaknya belum membahas soal aturan pengisian jabatan sipil oleh polisi.

”Belum, belum ke situ. Belum sampai ke situ karena masih kepada format pembenahan struktur kepolisian, reformasinya,” katanya.

Hingga kini, proses penyusunan draf revisi UU Polri masih berlangsung. Fokus utama masih terkait pembenahan struktur dan reformasi Polri.

Namun, menurut Tandra, semestinya pembahasan revisi UU Polri tidak menghabiskan waktu lama. Sebab, revisi hanya menyangkut soal bertambahnya batas usia personel Polri serta mengakomodasi berbagai putusan MK terkait polisi.

”Kalau (revisi) Undang-Undang Polri, kan, menurut saya, tidak terlalu banyak. Kita mengakomodasi putusan-putusan dari MK, melihat kebutuhan tenaga Polri di luar institusi dan memberikan payung hukum. Karena memang, terus terang, masyarakat membutuhkan tenaga-tenaga Polri di luar institusi. Dan, mungkin juga mengenai batas usia karena, kan, Undang-Undang TNI usianya (prajurit pensiun) sudah dinaikkan, diubah. Nah, sehingga harus seragam,” tutur Tandra.

Indikasi tak ada keseriusan

Pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 sebenarnya menebalkan cara pandang mengenai rangkap jabatan di kepolisian. Putusan itu mempertegas kembali apa yang sudah dinyatakan MK dalam putusan sebelumnya, 114/PUU-XXIII/2025. Putusan 114 sudah menyebutkan, polisi hanya dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi kepolisian. Di luar itu, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Jadi, kalau pemerintah membuka mata dan telinga baik-baik terhadap putusan MK 114, seharusnya tidak perlu lagi ada gugatan di putusan 223 ini yang kembali menegaskan soal rangkap jabatan atau jabatan-jabatan yang bisa ditempati Polri hanya bisa diatur berdasarkan ketentuan di dalam undang-undang, bukan oleh PP,” ujarnya.

Menurut Herdiansyah, penegasan kembali oleh MK tersebut merupakan refleksi bahwa tidak hanya Kapolri, tetapi juga Presiden, masih permisif dan menormalisasi rangkap jabatan yang dilakukan di internal kepolisian. Hal itu menjadi problem pokok dari hiruk pikuk persoalan ini.

“Kalau saja misalnya Kepolisian dan termasuk Presiden dalam hal ini, membaca dengan baik, berkomitmen terhadap prinsip-prinsip pokok larangan rangkap jabatan, harusnya setelah putusan 114, itu sudah langsung dieksekusi,” ujarnya.

Baca JugaDari Perpol ke PP, Jalan Tengah Tata Jabatan Sipil untuk Polisi?

Artinya, pasca putusan 114/PUU-XXIII/2025, semua polisi yang melakukan rangkap jabatan sudah diberhentikan atau ditarik. Pemerintah dan Polri seharusnya tak perlu menunggu ada pihak yang mempersoalkan ke MK sehingga memunculkan putusan 223/PUU-XXIII/2025.

“Putusan 223 bagi kami itu sudah clear. Muatan di dalam putusan 223 itu sudah terdapat di dalam putusan 114. Jadi nggak perlu lagi ditafsirkan oleh MK. Cuma karena pemerintah itu bandel, polisi itu bandel, makanya MK menebalkan di dalam putusan 223 bahwa itu hanya bisa diatur di dalam UU,” kata dia.

Preseden buruk terjadi ketika polisi dan pemerintah tidak taat terhadap putusan MK atau melakukan pembangkangan putusan.

Menurut dia, hal tersebut menjadi pertanda bahwa preseden buruk terjadi ketika polisi dan pemerintah tidak taat terhadap putusan MK atau melakukan pembangkangan putusan. Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki keseriusan dan komitmen untuk membenahi institusi kepolisian.

Menurut Herdiansyah, hal itu juga sekaligus menjawab pertanyaan bahwa pemerintah tidak punya keseriusan dan komitmen untuk membenahi kepolisian. “Jadi omong kosong untuk bicara soal reformasi, termasuk membuat tim segala macam, kalau hal seperti ini yang prinsipil, karena ini termasuk larangan rangkap jabatan, ternyata tidak diindahkan oleh pemerintah,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transjabodetabek Sasar Rute Baru Blok M-Bandara dan Cawang-Jababeka
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Menperin Pastikan Ketersediaan Bahan Baku bagi Industri Kecil-Menengah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
SD di Ciputat Keluhkan Bau Sampah di Sekolah, Polisi Bantu Angkut
• 11 jam laludetik.com
thumb
Terseret Kasus Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Sebagai Saksi
• 4 jam laluinsertlive.com
thumb
SPPG Resmi Beralih Status Menjadi PPPK pada 1 Februari, Dadan Hindayana Ungkap Jumlah yang Telah Diseleksi
• 3 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.