KPK Ungkap Walkot Madiun Terima Gratifikasi Rp 200 Juta Terkait Proyek Jalan

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi menerima gratifikasi pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6%.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Konferensi pers ini sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Maidi.

KPK menetapkan 3 tersangka, termasuk Maidi, dalam kasus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR). Berikut daftar tersangkanya:

1. Bupati Madiun, Maidi

2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Negah

3. Pihak swasta, Rochim Rudiyanto

Baca juga: KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA

KPK mengatakan Maidi meminta fee proyek atas proyek pemeliharaan jalan sebesar 6% dari nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah meminta fee itu kepada kontraktor.

"MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor," ujar Asep.

Kendati demikian, kata Asep, pihak kontraktor hanya sanggup membayar 4%, yakni sekitar Rp 200 juta. Kemudian Maidi dan pihak kontraktor sepakat.

"Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," ujarnya.

KPK juga mengungkap Maidi menerima gratifikasi lain dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak. Total yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," ungkapnya.

Baca juga: KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun




(whn/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham INCO hingga BRPT Seret Indeks Bisnis-27 ke Zona Merah
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Siklon Nokaen dan Bibit 97S Picu Hujan Ekstrem di Jawa Barat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tahun Ini, 500 Penyandang Kusta Dapat Bansos
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sudewo: Saya Dikorbankan
• 30 menit lalutvonenews.com
thumb
Proyek Jembatan di Keputih Berhenti Setalah DSDABM Keluarkan SP 1
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.