KPK mengungkap Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi menerima gratifikasi pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6%.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Konferensi pers ini sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Maidi.
KPK menetapkan 3 tersangka, termasuk Maidi, dalam kasus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR). Berikut daftar tersangkanya:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Negah
3. Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
KPK mengatakan Maidi meminta fee proyek atas proyek pemeliharaan jalan sebesar 6% dari nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah meminta fee itu kepada kontraktor.
"MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor," ujar Asep.
Kendati demikian, kata Asep, pihak kontraktor hanya sanggup membayar 4%, yakni sekitar Rp 200 juta. Kemudian Maidi dan pihak kontraktor sepakat.
"Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," ujarnya.
KPK juga mengungkap Maidi menerima gratifikasi lain dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak. Total yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," ungkapnya.
(whn/ygs)



