Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pencabutan ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain itu sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Salah satu perusahaan yang dicabut izin pengelolaan hutannya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan ini sebelumnya ramai menjadi perhatian lantaran bermasalah dengan masyarakat adat dan disebut terlibat penggundulan hutan.
Prasetyo menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang dicabut izinnya bervariasi. Sebagian di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada pula perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.
Selain pelanggaran wilayah dan peruntukan kawasan, pemerintah juga menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban finansial. Sejumlah perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.
Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya DicabutSebanyak 22 Perusahaan Pemegang PBPH (Pemanfaatan Hutan) Total luas konsesi yang dicabut mencapai 1.010.991 hektare dengan rincian sebagai berikut:
Provinsi Aceh – 3 Perusahaan (110.275 ha)
- PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
- PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
- PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
Provinsi Sumatra Barat – 6 Perusahaan (191.038 ha)
- PT Minas Pagi Lumber – 78.000 ha
- PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
- PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
- PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
- PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
- PT Salaki Suksma Sejahtera – 47.605 ha
Provinsi Sumatra Utara – 13 Perusahaan (709.678 ha)
- PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
- PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
- PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
- PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
- PT Multi Siblga Timber – 28.670 ha
- PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
- PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
- PT Sinar Baranta Indah – 5.197 ha
- PT Sumatera Ria Lestari – 173.971 ha
- PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
- PT Teluk Nauli – 83.143 ha
- PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa – izin usaha perkebunan
- CV Rimba Jaya – PBPHHK
Sumatra Utara
- PT Agincourt Resources – izin usaha pertambangan
- PT North Sumatra Hydro Energy – izin usaha pembangkit listrik tenaga air
Sumatra Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya – izin usaha perkebunan
- PT Inang Sari – izin usaha perkebunan
Konferensi pers pengumuman pencabutan izin ini turut dihadiri sejumlah pejabat anggota Satgas PKH, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yusuf Ateh.
Hadir pula Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, dan Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli Tampubolon.



