Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon, 1 Tersangka Ditangkap

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

CIREBON, iNews.id – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan atau home industry. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke hulu peredarannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri. Penindakan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AF (29), warga Kabupaten Cirebon. Dari penggeledahan, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam serta sejumlah peralatan produksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon AKP Shindi Al Afghani mengungkapkan, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai pesanan.

“Cairan kimia tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari setiap botol, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” katanya.

Menurut polisi, peredaran narkotika dilakukan dengan sistem tempel. Sementara transaksi dan komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram untuk menghindari pertemuan langsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang diproduksi secara rumahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” ucapnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Ngaku Sudah Berbisik-bisik Sama Dirjen soal Pembukaan Rute Bandara Soetta ke Blok M
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
• 3 jam lalusuara.com
thumb
15 Momen Seru di Program Semangat Awal Tahun 2026
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan dari Selasa Pagi Hingga Malam
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Gus Ipul Ingatkan Kepala Daerah Sukseskan Sekolah Rakyat: Jangan Ada Suap
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.