KPK: Duit Pemerasan Rp 2,6 M Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo. KPK menyebut uang hasil pemerasan itu disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan ke Sudewo.

"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, 'Ini Pak dari si Anu'. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep mengatakan, uang itu dikumpulkan oleh 'Tim 8' yang merupakan tim sukses (timses) Sudewo saat Pilkada. Tim tersebut juga yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Pati Sudewo di Level Atas

Uang yang ada di dalam karung tersebut terbagi atas berbagai nominal. Mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan.

"Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin," terang Asep.

Seperti diketahui, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut disita dari Sudewo dan tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' Peras Perangkat Desa, Siapa Saja Anggotanya?

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Hotel Bintang 5 dan 4 di Jakarta, Fasilitasnya Lengkap dan Premium!
• 11 jam lalugrid.id
thumb
15 Tips Mengatasi Laptop Black Screen
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Masih Jadi Tanda Tanya, Langkah Kaki Co-Pilot Pesawat ATR 42-500 Disebut-sebut Bertambah di Smartwatch, Basarnas Fokus ke Pencarian Korban
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Ada Toba Pulp hingga Anak Usaha APRIL
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Marak Penipuan Logistik Berkedok Paket, J&T Cargo Imbau Pelanggan Jangan Mudah Percaya
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.