Sidang Korupsi Chromebook: Google Disebut Pernah Lobi Nadiem Makarim

idntimes.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Google disebut pernah melobi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, agar produk-produknya digunakan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Informasi itu muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pengacara terdakwa Ibrahim Arief membacakan keterangan Ganis yang menyebut adanya pertemuan antara petinggi Google dan Nadiem Makarim tak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri.

“Sekitar bulan November 2019, Colin Marson Head Of Education Asia Pacific dan Ibu Putri Alam, Head Public Policy dan Government Relations melakukan pertemuan dan melobi Menteri Nadiem Anwar Makarim, membahas terkait produk-produk Google for Education, Chromebook, Google Workspace, Google Cloud,” kata pengacara terdakwa Ibrahim Arief saat membacakan BAP Ganis dalam sidang.

Dalam BAP tersebut, Ganis juga mengungkapkan dirinya sempat dipanggil untuk bertemu dengan Colin Marson. Dalam pertemuan itu, Ganis memperoleh informasi, Nadiem telah menyatakan persetujuan atas penggunaan produk Google di kementerian.

“Setelah pertemuan tersebut, saya dipanggil oleh Colin Marson bahwa Nadiem Makarim sudah sepakat untuk menggunakan produk-produk Google,” kata Ganis dalam BAP-nya yang dibacakan pengacara Ibrahim.

Pertemuan itu disebut terjadi tidak lama setelah Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Dalam perkembangannya, Nadiem diduga memberikan arahan agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan produk Google, khususnya Chromebook dan Chrome Device Management.

Arahan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Masters 2026: Fajar/Fikri Lewati Rintangan Pertama
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Bupati Pati Sudewo Diduga Pungut Upeti dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah saat OTT
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Pemkot Surabaya Akan Gelar Rakor Rencana Penertiban Supeltas
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terpopuler: VAR Zalami Manchester United, Jamie Carragher Pilih 4 Pelatih MU
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.