Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tiga tersangka lainnya tersebut, yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
- Antara
"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dari calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo.
"Hingga 18 Januari 2026, JION (Sumarjiono, Kades Arumanis) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujar Asep
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 pada Senin, 19 Januari 2026, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga pihak lain dalam dugaan perkara korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F20%2Fba2fb20f843ee0c8b3bb5b9bc20ab857-IMG_3175.jpeg)



