JAKARTA, DISWAY.ID-- Selain menetapkan Bupati Pati Sudewo periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga akan menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta di Direktorat Perkeretaapian (DJKA).
BACA JUGA:Peluang Amal Jariyah Mendunia, IMCV Gandeng Cinta Quran Foundation Bangun Islamic Centre di Melbourne
BACA JUGA:Kondisi Terakhir Mahathir Mohammad Pasca Jatuh di Rumah, Ajudan: Alami Kemajuan Pemulihan
"Jadi perkara-perkara yang juga, ini kan ada putusan sidangnya ya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Ya nanti untuk persidangannya bisa satu kali gitu,"kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih proses mengumpulan bukti-bukti keterkaitan Bupati Pati, Sudewo, dalam beberapa perkara dalam kasus di Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang juga merespons desakan dari masyarakat Pati yang meminta Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bridestory Perkenalkan 'Petal Dreamscapes', Tren Pernikahan 2026 Bernuansa Romantis dan Dreamy
BACA JUGA:Sudewo Kini Pakai Rompi Orange Usai Kena OTT KPK, Ini Kasus Korupsinya!
"Masih dalam proses, mengingat yang bersangkutan ada dalam beberapa perkara. Jadi kami sedang mengumpulkan bukti-bukri untuk semua perkara yang terkait dengan yang bersangkutan," kata Asep dalam keterangan tertulis pada Senin, 8 September 2025.
Asep menjelaskan bahwa Sudewo diduga terlibat dalam perkara pembangunan jalur kereta api ruas Solo Balapan-Kadipiro; Tegal-Semarang; Cianjur-Bogor; ruas jalur kereta api di Jawa Timur, Sumatera, dan Sulawesi.
"Insyaallah pada saatnya akan sampai ke yang bersangkutan," pungkasnya.
Pada, Senin 1 September 2025 lalu, sebanyak 350 warga Pati, mendatangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.
BACA JUGA:Aktivis 98 Heran Laporan Soal Jampidsus Mandek, Slogan ‘No Viral No Justice’ Gak Mempan?
BACA JUGA:Kejagung Dalami Pelanggaran 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
- 1
- 2
- »




