Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bupati Pati, Sudewo, ditahan KPK pada 20 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
  • Tersangka Sudewo memanfaatkan rencana pengisian 601 jabatan kosong dengan menetapkan tarif Rp165-225 juta per calon.
  • Tiga kepala desa terjaring OTT dan bersama tim sukses diduga mengumpulkan uang sekitar Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa.

Suara.com - Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, mengatakan bahwa mayoritas kepala desa di Kecamatan Jaken tidak mendukungnya pada Pilkada 2024.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keberadaan Tim 8 yang berisi tim sukses Sudewo dan diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Terlebih, tiga kepala desa di Kecamatan Jaken ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tempat kejadian OTT di Kecamatan Jaken itu, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

“Jadi, ya karena memang secara politik tidak mendukung,” tambah dia.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penahanan dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Asep menjelaskan, pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerasan dan Gratifikasi Walkot Madiun, KPK Amankan Uang Bukti Rp500 Juta
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menperin Blak-blakan Soal Sritex: Sayang Kalau Harus Dilikuidasi
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Tangkap Oknum Guru yang Cabuli Belasan Siswa SDN di Tangsel, Nih Tampangnya!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Perdagangan Derivatif Kripto di Pintu Futures Meningkat, Strategi Short dan Long Jadi Idola Baru
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Kementerian ESDM Amankan 50 Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.