Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Ada sejumlah aliran uang yang tercecer dalam beberapa proyek sampai gratifikasi dalam kasus ini.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan, uang itu disita dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR). Dalam penangkapan KPK menduga adanya fee penerbitan perizinan di Pemkot Madiun.
"Kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba," ucap Asep.
Baca Juga :
Jadi Tersangka Pemerasan hingga Gratifikasi, Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK"Uang tersebut diterima oleh SK (rekanan kepercayaan Maidi, Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer," ucap Asep.
Penelusuran KPK, Maidi juga menerima gratifikasi Rp5,1 miliar selama menjabat Wali Kota Madiun. Uang itu terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam gratifikasi ini, Maidi meminta jatah enam persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Total yang diminta itu memberatkan para pengusaha.
"Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta," ujar Asep.
Wali Kota Madiun Maidi. Foto: Antara
Dalam penerimaan gratifikasi, KPK menduga Maidi sudah mengantongi Rp1,1 miliar. Dana itu masuk ke kantongnya dalam kurun waktu 2019-2022.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.



