JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pati Sudewo memberikan klarifikasi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Rp 150 Juta, Di-mark Up Jadi Rp 225 Juta
Sudewo menyampaikan, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang.
Pemilihan bulan Juli dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September.
Dia mengaku belum membahas pengisian jabatan perangkat desa itu.
“Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” kata Sudewo.
“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” tambah dia.
Baca juga: KPK: Bupati Pati Kumpulkan Rp 2,6 Miliar Hasil Memeras Calon Perangkat Desa
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, ia mengaku telah mengklarifikasi pihak yang bersangkutan dan memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi berjalan fair dan objektif tanpa celah permainan, ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, pada awal Desember 2025.
Hal ini untuk memastikan draf peraturan bupati disusun secara ketat dan tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang ditempuh adalah menerapkan seleksi berbasis sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi masyarakat, LSM, dan media dalam pengawasan proses seleksi.
“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” tambah dia.
Oleh karena itu, Sudewo meyakini bahwa dirinya menjadi korban karena tidak tahu menahu berkait perkara ini.
“Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten, kalau enggak salah di sekitar awal Desember (2025), minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” jelas dia.
Saat menjelaskan arahan yang diberikan kepada tiga kepala desa tersebut, penjelasan Sudewo terhenti setelah salah satu wartawan mengajukan pertanyaan lain.
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.



