JAKARTA (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK yang digelar Selasa (21/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Maidi Diduga Instruksikan Kepala DPMPTSP dan BKAD Minta Uang Rp 350 Juta ke Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan masyarakat.
“Dana CSR tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Ketika dana tersebut dijadikan modus pemerasan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang berintegritas,” ujar Asep.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Arahan tersebut disampaikan melalui sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, yang saat itu tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai uang “sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut kemudian diserahkan pada 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
“Selain perkara dana CSR, penyidik menemukan indikasi permintaan fee perizinan dan penerimaan gratifikasi lainnya yang masih terus didalami,” kata Budi.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025, serta dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan total penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dana CSR dan Fee Proyek
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan dana yang bersumber dari publik, termasuk dana CSR yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.cin
Editor : Redaksi




