TABLOIDBINTANG.COM - Nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 terseret kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial AC (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aparat kepolisian terus melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Hingga kini, penyidik Polres Belu telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing terlapor.
“Kami sudah memeriksa lima orang saksi sejauh ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Panggabean, kepada wartawan belum lama ini.
Meski pemeriksaan telah berjalan, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan detail keterangan saksi, termasuk soal dugaan keterlibatan Piche Kota dan rekan-rekannya.
Penyidik disebut masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Semua masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman. Hasilnya akan disampaikan setelah gelar perkara,” jelas Rio Panggabean.
Dalam laporan yang beredar, dugaan peristiwa terjadi di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, pada Minggu (11/1).
Korban disebut berada dalam kondisi tidak sadar setelah sebelumnya diduga ikut dalam pesta minuman keras bersama sejumlah terlapor.
Selain Piche Kota, kasus ini juga melibatkan beberapa nama lain yang disebut sebagai Roy Mali dan kawan-kawan. Namun hingga saat ini, status hukum seluruh pihak masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan kontestan Indonesian Idol tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan.
“Keterlibatan yang bersangkutan masih kami dalami melalui rangkaian penyelidikan yang sedang berjalan,” tegas Astawa.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik berencana menerapkan pasal berlapis. Salah satunya mengacu pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
Tak hanya itu, aparat juga mempertimbangkan penerapan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 473 Ayat 2 huruf b, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam kondisi tidak berdaya atau tidak sadar.
“Perbuatan seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” pungkas Astawa.




