Baru Belajar Menyetir, Pencuri Mobil Tewas Dalam Perjalanan Menuju Jakarta

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap aksi pencurian mobil yang terjadi di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

Sebanyak tiga orang terungkap sebagai pencuri, tetapi satu di antaranya tewas saat membawa kabur kendaraan ke daerah Purwakarta.

BACA JUGA: Buron 8 Bulan, Pencuri Motor dan Gas Akhirnya Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, para pencuri itu membawa kabur kendaraan mobil pikap yang sedang terparkir di kawasan Terminal Antapani.

Pemilik yakni Edwin (50 tahun), ketika hendak membuka tokonya menemukan kendaraannya sudah tidak pada tempatnya alias hilang.

BACA JUGA: Kondisi Satwa di Bandung Zoo Memprihatinkan, Orangutan Hingga Gajah Terindikasi Stres

"Pada saat pelapor akan membuka toko sekitar pukul 7 pagi, pelapor mendapati mobil yang terparkir di terminal tersebut sudah tidak ada. Dia sempat mencari keberadaan tersebut, akan tetapi tidak ditemukan," kata Anton saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Selasa (20/1).

Di saat yang bersamaan, para pencuri itu berhasil membawa kabur mobil pikap ke daerah Jakarta. Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di daerah Purwakarta.

BACA JUGA: Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Jakarta

Satu dari tiga pencuri yakni U, tewas di tempat, sementara sisanya, G dan L, mengalami luka dan diamankan pihak kepolisian.

Berikutnya, para pelaku itu menjalani perawatan di rumah sakit, untuk kemudian diproses hukum.

Anton menjelaskan, nasib sial dialami para pelaku justru saat sedang beraksi. Berdasarkan keterangan pelaku, pengemudi mobil curian itu baru belajar menyetir, sehingga terjadi insiden tabrakan saat dalam perjalanan ke Jakarta.

"Dia mau dibawa ke arah sana (Jakarta), untuk dicari mungkin penadah. Tapi di perjalanan, pelaku karena yang membawa mobil informasinya masih belajar, belum mahir (menyetir), belum mahir mengendarai, kemudian dia menabrak di suatu kecelakaan, sehingga mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia untuk yang drivernya," terangnya.

Adapun para pelaku, kata Anton, sudah dua kali menjalani aksi pencurian dengan wilayah yang berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Richard Lee Kembali Absen Pemeriksaan, Doktif Singgung Soal Kebiasaan Dugem
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, LHKPN Catat Harta Rp31,5 Miliar
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Persid Jember Disanksi Usai Serangan ke Bus Persida di Liga 4 Jatim
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Park Seo Joon ungkap rencana menjalani pernikahan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Menelaah perekonomian China lewat fakta lapangan
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.