Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perkara tata kelola minyak yang digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026) menghadirkan eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi. Dalam sidang, Nicke membeberkan tata kelola minyak di Tanah Air, termasuk mengomentari praktik blending BBM.
Menurut Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 itu dicecar sejumlah pertanyaan di dalam sidang. Hakim pun bertanya terkait dengan praktik blending atau pencampuran BBM.
Hakim mempertanyakan kemungkinan praktik blending di Pertamina antara RON 88 dan RON 92, hingga muncul RON 90. Namun, Nicke menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait praktik blending dengan RON berbeda.
"Saya tidak mengetahui secara detail mengenai itu," ujar Nicke di sidang pada Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, menurut Nicke, praktik blending BBM lazim dilakukan dengan tujuan memproduksi BBM sesuai kualitasnya.
"Di kilang pasti dilakukan pencampuran ya," ujar Nicke.
Dia menjelaskan dalam menghasilkan produksi dengan RON 92, dilakukan blending BBM dengan aditif dan pewarna untuk kemudian menghasilkan Pertamax. Apabila dipadukan dengan BBM berkualitas lebih rendah, maka hasilnya menjadi Pertalite.
Di persidangan, Nicke juga menjelaskan tugas Pertamina sebagai BUMN rumit. Nicke menjelaskan Pertamina tidak hanya menjalankan tugas seperti perseroan terbatas seperti umumnya, lebih dari itu, Pertamina mengelola minyak dan gas dari hulu ke hilir.
Nicke juga menjelaskan misi Pertamina bukan hanya mencari keuntungan, tapi amanah menjalankan fungsi public service obligation (PSO).
“Selain itu, kita harus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, harus melibatkan perusahaan-perusahaan lokal,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya Pertamina pun mesti berani masuk ke bisnis perintis, di mana swasta tidak bisa masuk.
Nicke sendiri merupakan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024. Nicke mulai berkarir di Pertamina pada 2017 sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan pelaksana tugas Direktur Logistik, Rantai Pasokan, dan Infrastruktur.
Pada hari ini, Nicke hadir sebagai saksi dalam perkara tata kelola minyak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Nicke, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni pun hadir untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa blending memang istilah yang lumrah dalam industri perminyakan. Namun, dalam kasus tata kelola minyak ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, praktik culas tersebut malah mengakibatkan kerugian negara.
"Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya kan di situ. Di situ kan ada, dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja," ujar Anang.
Sekadar informasi, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan terdapat penyelewengan formula harga jual eceran (HJE) yang tidak mencerminkan kondisi pasar.
Dugaan manipulasi HJE itu dilakukan agar kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari seharusnya. Adapun, blending ini dilakukan dengan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula blending tertentu.
Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021. Formula itu dilakukan melalui proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina.
Padahal, pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92.
Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah menjadi lebih rendah sebesar Rp13,1 triliun dibandingkan dengan kompensasi menggunakan HJE saat ini untuk tahun 2022-2023.
"Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022-2023," dikutip dalam surat dakwaan Riva.





