OJK dan Kejaksaan RI Teken PKS Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pada Selasa, 20 Januari 2026, di Jakarta.

PKS ini merupakan bentuk pembaruan dan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2024.

Pembaruan dilakukan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Penegasan Komitmen Penegakan Hukum

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas penyidikan.

"PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa mandat penyidikan yang dimiliki OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak bisa dijalankan secara optimal tanpa dukungan dan kerja sama aparat penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, juga menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama kedua institusi.

"Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini," ia mengungkapkan.

Asep juga menyoroti kompleksitas kejahatan keuangan saat ini, khususnya di era digital dengan beragam modus baru termasuk terkait aset kripto, sehingga dibutuhkan sinergi antarlembaga untuk menanganinya secara efektif.

Capaian dan Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Dari total tersebut, 140 perkara berasal dari sektor perbankan, 9 dari sektor pasar modal, dan 27 dari sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Sebanyak 135 perkara dari jumlah tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, terdapat 37 berkas perkara yang dinyatakan lengkap, terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan tujuan utama untuk memastikan pelaksanaan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian perkara sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi antar lembaga.

Untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman kedua pihak, kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan sosialisasi juga akan menjadi bagian dari kerja sama ini.

Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.705.000 per Gram Hari Ini
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ditemukan Senyawa Kimia Baru dalam Kopi, Bisa Mengelola Diabetes Tipe 2
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Profil Sota Fukushi Pemain Can This Love be Translated? yang Tuai Kontroversi
• 13 jam laluinsertlive.com
thumb
Bupati Pati Jadi Tersangka, KPK Amankan Rp2,6 Miliar
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Deretan Bintang Dunia Turun Gunung, Indonesia Masters 2026 Siap Guncang Istora Senayan
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.