Wali Kota Maidi Bantah Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun Maidi membantah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

“Enggak ada, enggak ada itu (gratifikasi),” kata Maidi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca juga: Kronologi OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun yang Diduga Peras dan Minta Fee

KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Maidi juga tidak tahu soal uang sitaan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK senilai Rp 550 juta yang dijadikan sebagai barang bukti.

“Apa itu? Enggak tahu saya malah. Lah iya, enggak tahu,” jelas dia.

Baca juga: Penampilan Wali Kota Madiun Maidi Usai Jadi Tersangka di KPK

Konstruksi perkara

Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.

Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.

“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK pun menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap sembilan orang.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dkk

Mereka Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030; Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun; Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi; Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi; serta Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi: Pemerasan Perangkat Desa dan Proyek DJKA
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Mutasi Pamen Polda Metro: Kasat Reskrim Bekasi hingga Tangerang Kota Diganti
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dana CSR dan Fee Proyek
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Jadwal Salat Makassar 21 Januari 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nggak Hapus Maskara Sebelum Tidur Bisa Picu Iritasi Mata
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.