Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas Kasus Ijazah Jokowi,Refly Harun: Silakan Menikmatinya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan.

Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara sekaligus pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun. Dirinya menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya sepakat berdamai dengan pihak Jokowi.

Baca Juga :
Pejabat Demokrat Diperiksa Polisi Berjam-jam Soal Laporan ke 4 Akun Medsos Seret Nama SBY Terkait Isu Ijazah Jokowi
Tak Main-main, Roy Suryo Cs Hadirkan 3 Profesor Sekaligus Jadi Saksi Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keputusan tersebut secara personal, namun menilai ada sejumlah kejanggalan yang patut dicermati publik.

“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan. Dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama,” kata dia dikutip Rabu, 21 Januari 2025.

Dokter Tifa (kiri), Roy Suryo (tengah), dan Refly Harun (kanan)
Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Meski demikian, Refly menyebut ada catatan serius terkait mekanisme perdamaian yang berujung pada pencabutan status tersangka. Ia menyoroti ancaman pidana yang dikenakan kepada Eggi dan Damai, yang menurutnya berada diatas lima tahun penjara dan seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.

“Tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garis bawahi. Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE,” tuturnya.

Lebih lanjut, Refly menilai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru justru membatasi ruang penyelesaian kasus melalui restorative justice yang dengan ancaman pidana berat.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” kata dia.

Tak hanya itu, Refly juga menyoroti proses perdamaian yang dinilainya terkesan istimewa. Ia menyinggung keterlibatan penyidik yang disebut-sebut ikut mengantar Eggi dan Damai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses perdamaian.

“Istimewa sekali ya, kan? Memang. Kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan, RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah sampai mengantar ke Solo dan lain sebagainya,” ujar dia lagi.

Baca Juga :
Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bantah Tebang Pilih
Baru Bebas Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Kepergok Nyetir Mobil Mewah di Malaysia
Momen Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Camilan Bisa Bikin Kenyang Lebih Lama Daripada Roti, Buah Jadi Andalan
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Tangkap Guru SDN di Tangsel yang Lecehkan 16 Murid
• 13 jam lalukompas.com
thumb
MotoGP 2026: Pecco Bagnaia Fokus Bangkit di 2026, Blak-Blakan Bakal Curi Resep Marquez
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Purbaya Bantah Pencalonan Thomas Djiwandono untuk Intervensi Kebijakan dan Independensi BI
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.