Berangkat Kerja Dini Hari, Pegawai SPPG Dibegal di Bekasi

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bernama Ayu Dwi Setyoningsih (41) menjadi korban pembegalan saat hendak berangkat kerja di Jalan Patria Jaya IV, RT 002/RW 013, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (20/1/2026) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, peristiwa tersebut langsung ditangani oleh Polsek Pondok Gede.

“Peristiwa dilaporkan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Petugas piket reskrim bersama piket fungsi dan perwira pengendali langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian,” ujar Braiel saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Pagi Ini

Braiel menjelaskan, peristiwa pembegalan yang menimpa Ayu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, korban berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B 5178 KII menuju tempat kerjanya.

“Setibanya di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Braiel.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk menepi. Setelah itu, sepeda motor korban dirampas dan dibawa kabur.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025," ujar Braiel.

Braiel mengatakan, selain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal, pihak kepolisian juga langsung mencari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Siswa Jakarta Tak Boleh Lagi Pakai Gawai Saat Jam Belajar, Ponsel Dikumpulkan

Peristiwa tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Ungkap Pergantian Deputi Gubernur BI dan Wamenkeu Bisa Rampung Februari
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Manajemen KAI Divre III Palembang Lakukan Pengawasan Lintas di Libur Panjang Hari Isra Mikraj
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Diborong Broker Rp104 Miliar, Saham RMKE Meroket 32%
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dewan Perdamaian Gaza Terbentuk, Bagaimana Respons Malaysia?
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Teror Bondet Guncang Puspo Pasuruan, Rumah Pemuda Dilempari Bom Ikan di Tengah Malam
• 22 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.