Sidang kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan.
Tim kuasa hukum menghadirkan tiga ahli sekaligus untuk mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga ahli tersebut adalah Pakar Komunikasi yang juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto, Ahli Digital Forensik Tono Saksono, serta Ahli Bedah Saraf Zainal Muttaqin.
Penyusun UU ITE: Pasal Dipaksakan
Dalam keterangannya, Henri Subiakto menyoroti penerapan pasal-pasal UU ITE yang dikenakan kepada para tersangka. Sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perumusan undang-undang tersebut sejak 2007 hingga 2022, Henri menilai penggunaan Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat 2, hingga Pasal 27A dalam kasus ini tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
"Penerapan Undang-Undang ITE-nya enggak benar. Ada pasal-pasal yang bukan diperuntukkan untuk persoalan seperti ini. Makanya saya hadir, jangan sampai UU ITE ini dipakai untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan politiknya dengan negara atau pemerintah," kata Henri kepada awak media.
Ia mengaku terpanggil untuk meluruskan tafsir hukum tersebut karena miris melihat UU ITE digunakan untuk memidana aktivis dan akademisi yang kritis. "Kalau sama orang yang ikut membuat saja enggak percaya, mau sama siapa lagi," tambahnya.
Bukan Manipulasi, Tapi Enhancing
Sementara itu, Ahli Digital Forensik bidang Digital Image Processing, Tono Saksono, memberikan pembelaan teknis terkait tuduhan manipulasi data. Menurut Tono, apa yang dilakukan Roy Suryo dalam menganalisis foto bukanlah bentuk rekayasa atau manipulasi jahat, melainkan upaya penajaman citra (image enhancing).
"Menuduh memanipulasi itu sama sekali tidak betul. Tujuan dari image processing adalah memperoleh enhanced image atau memperbaiki citra dari foto asli agar lebih mudah diinterpretasikan (interpretable)," jelas Tono.
Selain itu, Ahli Saraf Zainal Muttaqin turut dihadirkan untuk memvalidasi penelitian terdakwa Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) terkait analisis struktur wajah dalam buku Jokowi's White Paper.
Tim kuasa hukum berencana kembali menghadirkan empat ahli tambahan dan tiga saksi meringankan lainnya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin pekan depan.



