Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online

merahputih.com
5 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Praktek pabrik home industry senjata api ilegal yang produknya diperjual-belikan melalui toko belanja daring berhasil dibongkar. Pelaku dibekuk di kawasan Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.

Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangannya dikutip Rabu (21/1).

Baca juga:

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Senpi Dijual Online

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus sejak 16 Desember 2025. Tim Opsnal Polda Metro lalu melakukan penyelidikan, olah TKP, wawancara saksi, hingga akhirnya berhasil menemukan para tersangka.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” tutur Iman, dikutip Antara.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Bandung dan Sumedang antara 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Selain lima tersangka, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:

Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Pelaku Rakit Senpi Sendiri

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api, 9 airsoft gun, serta 233 butir amunisi.

Lima tersangka laki-laki ditetapkan, yakni RR (39), IMR (22), RAR (31), JS (36), dan SAA (28). Tiga di antaranya berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, sementara dua lainnya sebagai penjual.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Breaking News! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Nataru di Pelabuhan Sibolga Tetap Lancar di Tengah Masa Pemulihan Bencana
• 11 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Survei: Beasiswa Teladan Bikin Peluang Kerja Naik dan Gaji 36% Lebih Tinggi
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Transportasi Publik, Luka, dan Trauma yang Berulang
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Sehari 2 Kepala Daerah Kena OTT, Kemendagri Singgung Pilkada Langsung
• 2 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.