Selain Melakukan Pemerasan, Wali Kota Madiun Maidi Juga Terima Gratifikasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan.

Dalam kasus ini, Maidi menggunakan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Para tersangka ialah Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

BACA JUGA: Ini Skenario Pemberantasan Jukir Liar di Ambon

Asep menjelaskan ada dua klaster dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.

Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis

Untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akal-akalan Bupati Sudewo di Balik Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Perangkat Desa
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG A, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Menuju NZE 2060
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendagri: Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh dan Sumatra Capai 99%
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Iran Peringatkan AS Jika Khamenei Dibunuh Sama dengan Perang Besar
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Kemenhub: Insiden Pesawat ATR 42-500 di Sulsel Masih Diinvestigasi KNKT
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.