JAKARTA, KOMPAS.com - KPK membawa uang diduga sebagai hasil pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo terhadap calon perangkat desa di kabupaten kawasan Jawa Tengah itu.
Uang tersebut dibawa petugas KPK ke hadapan wartawan yang menyimak konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Dua petugas KPK mengenakan topi, masker, dan sarung tangan membawa troli berisi bertumpuk-tumpuk uang yang dikemas rapi dalam plastik.
Baca juga: KPK: Tim 8 Bupati Pati Sudewo Tak Terkait Gerindra
Dua petugas KPK yang bermasker itu lantas mengangkat sebagian gepokan uang itu.
“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang ya. Sebelumnya itu ditaruh di karung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ada pula uang yang dikeluarkan dari kardus berlogo KPK.
Terlihat, gepokan uang itu berwarna biru, ada pula yang merah. Uang-uang itu ditata di meja di hadapan sorot kamera.
“Barang bukti ini senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, YON, dan Saudara SDW,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Ini Dikorbankan
Inisial-inisial nama tersebut merujuk pada empat tersangka, yakni SDW yakni Sudewo, YON yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION atau Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan JAN atau Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Rp 150 Juta, Di-mark Up Jadi Rp 225 Juta
Sudewo membantah sangkaanBupati Pati Sudewo memberikan klarifikasi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih, setelah konferensi pers KPK selesai.
Sudewo menyampaikan, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang. Pemilihan bulan Juli dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.
Dia mengaku belum membahas pengisian jabatan perangkat desa itu.
“Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” kata Sudewo.
“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” tambah dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



