Bupati Sudewo merasa dikorbankan usai ditetapkan sebagai tersangka

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Bupati Pati Sudewo merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

"Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

"Terhadap tempat kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di Kecamatan Jaken, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024," katanya.

Dia juga mengaku belum pernah melakukan pembahasan formal maupun informal mengenai pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali," katanya.

Namun, Sudewo mengakui bahwa dia memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati Tri Hariyama pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati mengenai seleksi perangkat desa.

"Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain," katanya.

"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test), dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu," ia menambahkan.

Baca juga: KPK: Kasus Bupati Pati Sudewo bermula dari kekosongan 601 jabatan perangkat desa

Sudewo juga menyatakan bahwa dia selama menjabat sebagai bupati Pati tidak menerima imbalan apapun terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

"Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan di Kabupaten Pati dan Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam operasi itu.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: KPK nilai kasus Sudewo berisiko ciptakan korupsi perangkat desa

Baca juga: KPK: Bupati Pati kerahkan timses untuk peras calon perangkat desa




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berkaca dari Kasus di Jambi, Anggota DPR Minta Guru dan Dosen Diberi Hak Imunitas
• 13 menit lalukompas.tv
thumb
Banjir Sumatra Nyaris Dua Bulan Berlalu, 143 Orang Masih Dinyatakan Hilang
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Terpopuler: VAR Zalimi Manchester United, Jamie Carragher Pilih 4 Pelatih MU
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Menunda Shalat karena Tuntutan Pekerjaan, Apakah Dosa?
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pandangan Tentang Cinta antara Manusia dan Buddha
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.