Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Namun kepada awak media, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat hendak ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Advertisement
Sudewo bahkan mengklaim, dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri.
"Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" klaim dia.
Sudewo berkilah, menurut dia semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.
"Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," jelas dia.




