GOWA, FAJAR — Isu pemekaran Kabupaten Gowa masih menggelinding. Dorongan politik dianggap jadi penentu.
Wacana pemekaran wilayah Gowa dataran tinggi yang mencakup sembilan kecamatan mulai menjadi perbincangan publik sejak awal 2026. Nama Kabupaten Gowa Raya pun mencuat, selain opsi lain.
Isu ini mencuat seiring munculnya keluhan masyarakat di wilayah dataran tinggi terkait ketimpangan pembangunan dan keterbatasan akses infrastruktur dasar. Termasuk kondisi jalan yang rusak dan belum tersentuh perbaikan dalam waktu lama.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menilai wacana pemekaran tidak bisa dilihat semata-mata sebagai respons atas aspirasi publik.
Pemekaran daerah memiliki mekanisme hukum dan politik yang ketat sebagaimana diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran daerah, yakni persyaratan administratif dan persyaratan politik.
Selain itu, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat juga menjadi faktor penentu apakah usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang pertama, kalau pemekaran itu, kan, punya syarat-syarat yang diatur di Undang-Undang 23 Tahun 2014. Nah, selain syarat-syarat itu adalah kesepakatan politik di DPR. Ini apakah sudah selesai di Kemendagri karena syaratnya menurut saya itu mungkin yang harus terpenuhi,” ujar Fajlurrahman, kemarin.
Dari sisi administratif, wilayah dataran tinggi Gowa secara jumlah kecamatan dan penduduk berpeluang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan, meski tak masuk semua pun masih bisa berdiri satu kabupaten.
Wilayah yang diwacanakan untuk dimekarkan mencakup sembilan kecamatan, jumlah yang melampaui batas minimal pembentukan daerah baru sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan lima kecamatan pun sudah bisa deklarasi.
“Saya kira terpenuhi kalau dari sisi itu, kalau dari sisi administratifnya kalau misalnya itu dilakukan pemekaran sekarang,” urai dosen Fakultas Hukum Unhas itu.
Dari sisi politik mensyaratkan adanya kesepakatan politik para stakeholder apakah memungkinkan ke arah sana atau tidak. Termasuk persetujuan DPRD-bupati daerah asal, termasuk DPRD provinsi-gubernur setempat.
“Karena kalau persyaratan administratif itu, kan, terpenuhi wilayah-wilayah lima kecamatan. Sementara itu, kan, kalau diambil yang Gowa pegunungan banyak kecamatan itu,” katanya.
Meski demikian, pemenuhan syarat administratif tidak serta-merta menjamin keberhasilan pemekaran daerah. Faktor politik tetap menjadi penentu utama, terutama terkait adanya kesepakatan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR.
Tanpa konsensus politik yang kuat, usulan pemekaran berpotensi stagnan meskipun telah memenuhi aspek teknis dan administratif. Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah daerah di Sulsel yang telah lama mewacanakan pemekaran namun belum berhasil direalisasikan hingga kini, seperti Bone Selatan dan Luwu Raya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemekaran bukan perkara mudah dan membutuhkan sinkronisasi yang solid antara aspek hukum dan politik.
“Kalau terpenuhi syarat administratif, tetapi tidak berhasil secara politik itu, ya, jadi problem juga,” ucap Fajlurrahman.
Konsekuensi
Pemekaran daerah juga memiliki konsekuensi, baik dari sisi pelayanan publik maupun keuangan daerah. Pemekaran memang berpotensi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain dapat berdampak pada pembagian APBD dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) antara daerah induk dan daerah baru.
Dalam ketentuan UU No 23/2014, pembentukan daerah baru tidak serta-merta menjadikannya sebagai daerah otonom definitif. Terdapat tahapan daerah persiapan yang harus dilalui dan dievaluasi dalam kurun waktu tertentu sebelum ditetapkan secara penuh oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, wacana pembentukan Kabupaten Gowa Raya masih memerlukan kajian mendalam dan proses panjang, terutama terkait kesiapan administratif serta kesepakatan politik di tingkat pusat, sebelum dapat diwujudkan secara konkret.
Pakar Politik Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Sukri Tamma sebelumnya menyebut wilayah dataran tinggi Gowa memenuhi syarat dasar dimekarkan. Baik dari sisi populasi, maupun jumlah kecamatan.
“Biasanya pemekaran itu untuk mendekatkan urusan administratif dan mendorong pemerataan pembangunan, terutama wilayah yang selama ini tertinggal karena kondisi geografis,” kata Sukri.
Kondisi geografis, jarak layanan publik, hingga konsentrasi pembangunan yang lebih dominan di wilayah Sungguminasa dan sekitarnya menjadi faktor yang kerap disorot dalam wacana pemekaran tersebut. Warga dataran tinggi juga berhak merasakan kesejahteraan dan keadilan pembangunan. (an/zuk)


