REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan gratifikasi senilai Rp1,3 miliar yang diterima oleh Maidi, Wali Kota Madiun, selama masa jabatannya dari 2019 hingga 2030. Pengumuman ini disampaikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Jakarta.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu Rp1,1 miliar dan Rp200 juta. “KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi sebesar Rp200 juta berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, meminta imbalan sebesar enam persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Usai OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah. KPK juga mengidentifikasi dua klaster kasus, yakni dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.