Terbongkarnya Sindikat Penjual Senjata Api Rakitan Ilegal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya membongkar jaringan penjualan senjata api rakitan ilegal yang beroperasi di Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan senjata api tanpa izin.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan senjata api rakitan, ratusan butir amunisi, serta peralatan produksi. Polisi menyebut jaringan ini memasarkan senjata secara daring dan telah beroperasi selama beberapa tahun sebelum akhirnya terungkap.

Polda Metro Ungkap Penjualan Puluhan Senpi Rakitan Ilegal, Tangkap 5 Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan home industry penjualan senjata api rakitan ilegal yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dengan total 7 orang tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 pucuk senjata ilegal, 233 butir peluru, serta peralatan pembuatan dan modifikasi senjata.

"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan 7 orang tersangka, 5 tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin.

Para tersangka di antaranya berinisial RR alias Fals, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, dan RAR alias Edo — yang semuanya berperan sebagai penjual sekaligus pembuat senjata api ilegal. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Bandung.

"11 Pucuk senjata api, 9 pucuk Airsoft Gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya. Amunisi peluru sejumlah 233 butir dan alat untuk membuat senjata apinya itu sendiri. Itu semua sudah kami sita," ucap Iman.

Modus Operandi Penjualan Senpi Rakitan Ilegal: Belajar di Internet dan Dijual di E-Commerce

Setelah ditangkap, para tersangka mengaku mendapatkan keahlian membuat dan memodifikasi senjata api secara otodidak melalui internet, terutama memanfaatkan platform video daring. Senjata rakitan tersebut kemudian dipasarkan lewat berbagai kanal daring, termasuk e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin.

Para pelaku mengaku belajar merakit dan memodifikasi senjata api sejak tahun 2018, lalu menguji hasil rakitan tersebut sebelum ditawarkan kepada calon pembeli secara daring.

"Dari hasil keterangan tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube sejak tahun 2018. Hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial tersebut," tambah Iman.

Polisi juga menemukan bahwa sekitar 50 pucuk senjata ilegal sudah terjual melalui saluran ini sejak 2024, sebelum akhirnya jaringan ini terungkap.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Indonesia Masters 2026: Fajar/Fikri Melangkah Mulus ke 16 Besar
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Amankan Inflasi, Jakarta Amankan Sembako hingga Pulau Seribu
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkeu Purbaya Tegaskan Thomas Djiwandono Tak Akan Ganggu Independensi BI jika Jadi Deputi Gubernur
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Hari Ketiga Operasi SAR, Barang Milik Korban Pesawat ATR Ditemukan di Bulusaraung
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Realisasi Penyaluran KUR 2025 Capai Rp 270 Triliun, 96 Persen dari Target
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.