Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati Sudewo (SDW) memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep mengatakan Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya sejak November 2025 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 mengumumkan rencana untuk membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan bahwa Sudewo kemudian menunjuk kepala desa di masing-masing kecamatan di wilayah Pati, terutama yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo, sebagai koordinator kecamatan.
Menurut dia, orang-orang yang ditunjuk oleh Sudewo tergabung dalam Tim Delapan.
Anggota Tim Delapan antara lain SIS (kepala desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (kepala desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (kepala desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (kepala desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
Anggota tim yang lainnya yakni YY (kepala desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (kepala desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (kepala desa Slungkep, Kecamatan Kayen), serta JION (kepala desa Arumanis, Kecamatan Jaken).
"Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa," kata Asep.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa Rp125 juta sampai Rp150 juta.
Namun, YON dan JION menaikkan harganya menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.
KPK menduga JION sampai 18 Januari 2026 telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478627/original/018294100_1768906624-Imipas.jpg)