Sudewo Peras Calon Pengisi Jabatan Perangkat Desa Dengan Ancaman, KPK: Tutup Formasi Tahun Berikutnya Jika Tak Ikuti Ketentuan

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa pengumpulan uang dalam praktik korupsi dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga disertai dengan ancaman.   

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo, bersama timnya tidak akan membuka kembali untuk beberapa jabatan di perangkat desa.  

"Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ungkapnya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.  

BACA JUGA:Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Selain Sudewo, KPK Juga Tetapkan 3 Kades Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Tak Hanya Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sudewo Juga Terancam Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA

Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan tersebut.  

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainya, di antaanya Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken serta Karjan selaku Kades Sukorukun,Kecamatan Jaken.  

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah," kata Asep.  

Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.6 miliar yang didapati OTT.  

BACA JUGA:Arsenal Tak Terbendung di Liga Champions, Tumbangkan Inter Milan 3-1 di San Siro

BACA JUGA:Sosok Daisy Fajarina Ibu Manohara Odelia Pinot, Sering Ngaku Islam Padahal Sudah Dibaptis

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026.   

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.  

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Ratusan Gen Z dan Milenial Dikukuhkan Menjadi Relawan Pajak
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Hengkang dari Barcelona, Marc Andre ter Stegen Beri Salam Perpisahan Haru
• 34 menit lalutvonenews.com
thumb
Pelanggaran 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo: Garap Hutan Lindung sampai Nunggak Pajak
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Dana Syariah Indonesia Buka Suara soal Tuduhan Proyek Fiktif dan Skema Ponzi
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.