Dana Syariah Indonesia Buka Suara soal Tuduhan Proyek Fiktif dan Skema Ponzi

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Dana Syariah Indonesia buka suara terkait tuduhan membuat proyek fiktif dan skema ponzi yang merugikan pemberi dana alias lender. Startup teknologi finansial atau fintech lending syariah ini dilaporkan ke kepolisian oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Manajemen PT DSI menghormati dan mendukung sepenuhnya seluruh arahan serta langkah-langkah yang disampaikan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (15/1).

“Kami menghormati proses penegakan hukum dan pengawasan yang sedang dan akan dilakukan oleh otoritas terkait,” kata manajemen Dana Syariah Indonesia kepada Katadata.co.id, Rabu (21/1).

PT DSI menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam mengikuti seluruh proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penegakan hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada institusi yang berwenang.

Sejalan dengan arahan dan hasil Rapat Komisi III DPR, Dana Syariah Indonesia menegaskan tetap berfokus menyelesaikan permasalahan pemulihan hak-hak lender.

Manajemen terus berupaya melakukan pengembalian dana kepada lender melalui berbagai mekanisme yang dimungkinkan secara hukum, termasuk melalui penjualan aset perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu operasional kantor.

Dalam hal mekanisme pengembalian dana ke Lender, sesuai arahan OJK, DSI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemilik Dana atau RUPD. Mekanisme pengembalian dana dikaitkan dengan proses Hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan Sanksi PKU atau Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK, akan disampaikan lewat RUPD.

“Rencana semula RUPD akan di selenggarakan akhir Januari, namun karena perkembangan kondisi pemeriksaan PT DSI di Kepolisian yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan per 14 Januari, maka konsentrasi sumber daya manusia terfokus untuk kooperatif melayani panggilan dan permintaan data oleh Kepolisian dan OJK,” kata manajemen.

Meski begitu, RUPD akan tetap diselenggarakan, namun waktunya akan disesuaikan kembali dan diberitahukan kemudian. 

Dana Syariah Indonesia kini diselidiki Kepolisian karena dugaan fraud. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan lender tidak bisa menarik dananya dari platform DSI sejak Juni 2025. Proyek yang dibiayai oleh lender DSI yakni di bidang properti dan dana serba guna, alias tergantung penggunaan dana oleh peminjam.

DSI (YouTube TV Parlemen)

Ade menjelaskan DSI menawarkan sistem bagi hasil dengan lender. Dari total bunga 23%, sebanyak 18% untuk lender dan 5% sisanya untuk Dana Syariah Indonesia.

“Dugaan salah satunya, Dana Syariah Indonesia menciptakan peminjam fiktif atau borrower asli dengan proyek yang fiktif. Dari sekitar 100 yang diklaim, sebanyak 99 di antaranya fiktif,” kata Ade dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan OJK, LPSK, dan PPATK di Jakarta, Kamis (15/1).

Selain itu, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow, diduga dialihkan ke berbagai perusahaan vehicle dan entitas yang terafiliasi yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. “Dengan pola transaksi yang tidak sesuai peruntukan pendanaan,” Ade menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud atau kecurangan, Dana Syariah Indonesia diduga melanggar ketentuan pasal 158 Peraturan OJK alias POJK nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 158 huruf A: Larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI
  • Pasal 158 huruf D: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai lender
  • Pasal 158 huruf E: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai peminjam
  • Pasal 158 Huruf I: Larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  • Pasal 158 Huruf N: Larangan menghimpun dana masyarakat seperti perbankan

“Perkara Dana Syariah Indonesia sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade. Ia menyampaikan sudah ada dua alat bukti dan telah ditemukan peristiwa pidana.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan daftar dugaan fraud Dana Syariah Indonesia, di antaranya:

  1. Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan untuk memperoleh dana baru dari lender
  2. Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender
  3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya
  4. Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender
  5. Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi
  6. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo. Skema ini mirip dengan ponzi.
  7. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar
  8. Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat

Dugaan OJK selaras dengan kekhawatiran lender sejak Oktober 2025. Beberapa lender curiga, karena manajemen Dana Syariah Indonesia tidak dapat menunjukkan jaminan atas proyek yang dibiayai saat itu, dengan alasan dokumen sulit dicari.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sikap Megan Domani usai Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Viral
• 18 jam laluinsertlive.com
thumb
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Satu Petugas KAI Terluka
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Dolar AS Tertekan Ancaman Tarif Trump ke Eropa
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Duduk Perkara Mahasiswa ITK yang Batal Menerima Bantuan Gratispol Kaltim
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Menyongsong Pertanian Modern: Lima Teknologi Canggih untuk Smart Farming
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.