jpnn.com - PATI - "Saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ujar Bupati Pati Sudewo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah Selasa (20/1).
"Soal tempat kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di Kecamatan Jaken, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka di KPK, Begini Dosanya
Politikus Gerindra, yang pernah jadi anggota DPR itu, juga mengaku belum pernah melakukan pembahasan formal maupun informal mengenai pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali," katanya.
BACA JUGA: Bupati Sudewo Kena OTT Meski Ikut Retret Prabowo, Legislator: Itu Urusan Personal
Namun, Sudewo mengakui bahwa dia memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati Tri Hariyama pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati mengenai seleksi perangkat desa.
"Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain," katanya.
BACA JUGA: KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test), dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu," ujarnya.
Sudewo juga menyatakan bahwa dia selama menjabat sebagai Bupati Pati tidak menerima imbalan apa pun terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
"Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan di Kabupaten Pati dan Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam operasi itu.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F20%2Fd81620d9-52d9-4509-9de4-75e340138456.jpg)