Kasus Dugaan Penipuan Adly Fairuz Naik Sidik, Korban Serahkan 3 Bukti Chat

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama artis Adly Fairuz kini memasuki tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban yang berinisial AH, Mesini, menyebut bahwa Adly Fairuz telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hingga saat ini sudah naik ke penyidikan. Jadi diduga inisial AF (Adly Fairuz) memang betul sudah hadir menghadiri panggilan dari penyidik," ujar Mesini kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1).

Mesini turut menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa chat atau percakapan yang berkaitan dengan janji hasil pengurusan masuk Akpol yang diduga melibatkan Adly Fairuz.

"Hari ini kedatangan saya ke Polres Jakarta Timur yaitu untuk menyerahkan tambahan barang bukti. Ada beberapa yang tadi sudah saya serahkan kepada penyidik," ucap Mesini.

"Itu memang saya terima dari klien saya langsung ya. Jadi itu percakapan, masih diduga antara si AW dan AF," sambungnya.

Mesini mengatakan total ada tiga bukti tambahan yang ia serahkan kepada penyidik. Bukti tersebut berasal dari rekaman pembicaraan dan percakapan digital yang mereka dapatkan.

"Tadi ada sekitar tiga (file) berupa screenshot sih. Jadi sebenarnya itu rekaman dari pembicaraan. Terus kemudian kami juga screenshot sebagai nanti bisa lebih jelas, ya, untuk sebagai pembuktiannya," ungkap Mesini.

Sebagai informasi, korban berinisial AH melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana masuk Akademi Kepolisian (Akpol) ke Polres Metro Jakarta Timur.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.

Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Temukan Benda Diduga Black Box Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Geely Umumkan Harga Resmi EX2, Mulai Rp299 Juta Sampai 15 Februari
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Pekalongan Belum Surut hingga Hari Ke-5, Warga Mulai Diare dan Gatal-Gatal
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka di KPK, Begini Dosanya
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Kanada Nyatakan Dukungan bagi Para Demonstran Iran, Serukan Perhatian Internasional
• 10 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.