Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka di KPK, Begini Dosanya

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus itu, Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026).

Tiga tersangka lainnya ialah YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

BACA JUGA: Bupati Sudewo Kena OTT Meski Ikut Retret Prabowo, Legislator: Itu Urusan Personal

Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

BACA JUGA: Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri ATR/BPN Ungkap Kendala Kebijakan Satu Peta Tak Kunjung Rampung
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Potensi Hujan Ringan-Lebat di Jakarta sampai 27 Januari, Cek Infonya!
• 1 jam laludetik.com
thumb
Keponakan Prabowo di Bursa Deputi Gubernur BI, Perry Klaim Independensi Tetap Terjaga
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Bakal Monitor Anggaran MBG Rp 355 T: Kami Cek Mana yang Pemborosan
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Unhas Buka 11.623 Kuota Mahasiswa Baru untuk 2026, Ada Jalur Tahfiz Alquran
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.