DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membatasi penggunaan gawai pada murid di lingkungan satuan pendidikan melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga fokus pembelajaran serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif di tengah masifnya penggunaan perangkat digital.
"Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar sepanjang digunakan secara terkontrol dan sesuai kebutuhan pembelajaran," ujar Nahdiana dikutip melalui Surat Edaran yang diterima Media Indonesia, Rabu (21/1).
Baca juga : PSI Minta Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas Tes dan Tracing
Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan melarang penggunaan gawai selama jam sekolah.
Murid, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai di seluruh area sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, gawai yang dibawa ke sekolah wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening sejak memasuki gerbang sekolah dan dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan.
Baca juga : Ketua DPRD Ingin Anies Tindak Tegas Pelanggar di PSBB Total
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk mengarahkan penggunaan gawai ke aktivitas yang positif dan edukatif.
Selain pembatasan, sekolah diwajibkan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital serta memperkuat literasi digital dan pembinaan karakter murid.
"Disdik DKI bersama suku dinas pendidikan akan melakukan monitoring berkala, sementara tata tertib sekolah yang telah melarang membawa gawai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran tersebut," pungkasnya. (H-2)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478183/original/056164100_1768894313-IMG-20260120-WA0000__1_.jpg)