Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso mengajukan nota amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim Pengadian Negeri Palembang yang menangani perkara KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.

Prof Topo Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk membatalkan dakwaan jaksa terhadap Haji Halim karena terdapat kecacatan hukum yang serius.

BACA JUGA: Jan Maringka Tanggapi Jawaban JPU Atas Eksepsi Terdakwa Haji Halim

“Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius," kata Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin (19/1).

Topo Santoso menyebutkan tiga pokok kecacatan tersebut. Pertama, dakwaan jaksa dinilai melanggar prinsip due process of law dan merupakan jumping indictment, karena menggunakan pasal-pasal yang tidak pernah disidik sebelumnya.

BACA JUGA: Amicus Curiae dari Guru Besar UI Soroti Cacat Hukum Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim

Kedua, dakwaan terkait pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri dinilai telah daluwarsa mengingat rentang waktu kejadian perkara.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat disebut cacat karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Jan Maringka: Dakwaan Terhadap Haji Halim Sudah Kedaluwarsa

“Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum," ujarnya.

Atas dasar analisis tersebut, Prof. Topo Santoso merekomendasikan agar hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai mengandung cacat prosedural yang serius, telah kedaluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional.

‎Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum KMS Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim), Jan Maringka mengatakan pihaknya telah mengajukan eksepsi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Jan menilai proses penanganan perkaranya cacat hukum karena jaksa melompati mekanisme administrasi dan mengabaikan semangat perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam KUHAP baru.

“Kami sudah ajukan eksepsi. Semoga majelis hakim membaca dan memahami secara cermat apa yang sudah tertuang di sana serta berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan lansia dan HAM,” kata Jan, Sabtu (17/1/2026).

‎Jan mengatakan kasus hukum yang menimpa Haji Salim, menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi, menuju berlakunya KUHAP baru.

Beleid anyar itu, menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

Saat ini, Haji Halim berusia 88 tahun dan berada dalam kondisi sakit parah dengan ketergantungan kepada alat bantu medis.

Dalam dakwaan, Haji Halim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan, sejak 2019. Perkara ini berawal dari pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.

“Klien kami justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak  sejak lama,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari ke-100 Gencatan Senjata, Hamas Beberkan Seribu Pelanggaran Israel
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemensos Kirim Bantuan Korban Banjir Pasuruan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Support Keluarga Tak Pernah Putus, Nayla Purnama Seimbangkan Kuliah dan Karir
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Ulang Tahun Meriah, Gempi Senang Berbagi Kebahagiaan
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Bangkit Usai Bencana dengan Kebersamaan dan Perencanaan Berkelanjutan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.